Dalam perkara ini, Jaksa pada Kejagung mendakwa Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahwirman bersama dengan Heru, Henny dan Joko telah merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Baca Juga : PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020?
Baca Juga : Cerita Pedagang Sayur Berusia 80 Tahun yang Batal Naik Haji
Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya. Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.