Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

38.052 Pemohon SIKM Ditolak, Ini Alasan Pemprov DKI

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |12:44 WIB
38.052 Pemohon SIKM Ditolak, Ini Alasan Pemprov DKI
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 38.052 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) ditolak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Mereka tak diizinkan mendapatkan SIKM karena tak bisa memenuhi persyaratan dalam penerbitan SIKM tersebut.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, pihaknya menemukan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan atau karyawan swasta yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk di wilayah Ibu Kota, namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

"Berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa pimpinan instansi pemerintahan dan pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Benni amat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

“Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement