SAROLANGUN - Seorang ayah berinisial H (50), warga RT 01 Desa Simpangnibung, Kecamatan Sarolangun, Jambi ini hanya bisa tertunduk lesu, saat berada di Mapolres Sarolangun.
Betapa tidak, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini ditangkap lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (14).
Informasi yang didapat, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan semenjak tahun 2018 lalu, yakni semenjak korban (Bunga) duduk di kelas 6 SD. Dan yang terbaru, perbuatannya tersebut dilakukan pada 14 Mei lalu, dimana saat itu korban sedang tertidur di kamar.
Pelaku yang mengaku khilaf tersebut mencabuli anaknya dengan menggesek kemaluan anaknya menggunakan jari, dan memaksa anaknya untuk memegang kemaluannya. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengancam membunuh anaknya jika berani menceritakan hal tersebut ke orang lain.
Korban yang dalam tekanan serta paksaan hanya menuruti perintah ayahnya. Dan tak beberapa lama kemudian, korban terpaksa menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, lantaran tak tahan diancam terus menerus oleh ayahnya.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban, akhirnya berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan, dan akan kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Deny kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.