MANADO - Sekira 707 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan tidak bisa menunaikan ibadah haji menyusul adanya pengumuman pembatalan Ibadah Haji 1441 H/2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang dituangkan dalam KMA 494 tahun 2020.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulut H. Rikson Hasanati mengatakan keputusan ini tentu sangat berat diterima bagi sebagian jamaah, tetapi yakinlah bahwa ini adalah keputusan terbaik yang diambil oleh pemerintah.
"Karena pertimbangannya semata-mata adalah untuk menjamin kesehatan dan keamanan jamaah," kata Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulut, H. Rikson Hasanati kepada Okezone, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, dengan adanya penundaan ini, persiapan akan semakin baik, profesional dan matang. Segala upaya yang dilakukan mulai dari proses pengurusan surat termasuk passport ataupun bimbingan manasik semua tak akan sia-sia.
"Jamaah diminta untuk tetap mempersiapkan segala hal, jaga kesehatan, tawakal dan banyak berdoa agar segala sesuatunya senantiasa dimudahkan dengan izin Allah," kata Rikson.
Untuk masalah Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH), ada dua pilihan yang bisa dilakukan, yaitu biaya pelunasan bisa ditarik lagi oleh jamaah dan yang kedua dibiarkan di dalam rekening dengan asas manfaat yang akan diterima.
"Untuk yang menarik kembali biaya pelunasan, otomatis pada tahun depan akan kembali melaksanakan proses pelunasan seperti sebelumnya dan kalaupun tahun depan ada penambahan biaya jamaah tinggal menambah selisih," jelas mantan Kakankemenag Kabupaten Kepulauan Sangihe itu.