KARANGANYAR - Setelah membuat keputusan kontroversi terkait rencana uji coba kembali masuk sekolah, kali ini Bupati Karanganyar Juliyatmono mewacanakan mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara ASN di bawah jajarannya.
Menurut Juliyatmono, sistem kerja baru di era new normal tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid-19, yakni pentingnya physical distancing sehingga tidak mungkin semua ASN masuk full time.
Untuk itu Pemkab Karanganyar serius mencari rumusan format baru sistem kerja ASN agar physical distancing dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 bisa diterapkan.
Baca Juga: Kritik Bupati Karanganyar, Muhammadiyah: Masak Anak Jadi Uji Coba!
"Aturan dari MenPAN terkait new normal kan fleksibel, yang mana kita yang di daerah mencari rumusan sendiri, termasuk membuat format pengurangan jam kerja ASN dari 9 jam normal kerja menjadi 7.5 jam kerja," ujar Juliyatmono, Rabu (3/6/2020).
Meski nantinya diterapkan, layanan publik tetap buka 9 jam sesuai waktu normal. Nah guna mendukung layanan publik tersebut, maka akan disiapkan aplikasi layanan secara online.
Melalui aplikasi tersebut, pekerjaan ASN yang semula dikerjakan secara manual di kantor, bisa terpantau saat telah berada di rumah. Apakah sudah dikerjakan apa belum. Karena semua laporan pekerjaan yang dibawa ke rumah, wajib dilaporkan melalui jaringan online.