Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Myanmar Dipenjara 21 Bulan Setelah Hina Biksu dalam Debat di Facebook

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |19:01 WIB
Dokter Myanmar Dipenjara 21 Bulan Setelah Hina Biksu dalam Debat di Facebook
Ilustrasi.
A
A
A

NAYPYIDAW - Pengadilan Myanmar telah menjatuhkan hukuman penjara 21 bulan kepada seorang dokter setelah mendakwanya menghina biksu Budha sehubungan dengan sebuah debat tentang proposal untuk mengajar pendidikan seks di sekolah.

Seorang biksu senior mengatakan, Kyaw Win Thant, (31), ditangkap pada Mei di sebuah biara di pusat Kota Meiktila, di mana ia meminta maaf kepada para biksu karena mencemooh mereka di posting Facebook.

Seorang juru bicara mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan di Kota Mandalay menghukum Thant di bawah bagian KUHP yang melarang penghinaan terhadap agama.

"Dia merasa menyesal dan mengakui kejahatannya sehingga pengadilan memberikan keputusan ini," kata Juru Bicara Pengadilan Kyaw Myo Win sebagaimana disampaikan melalui rekaman video yang diterbitkan outlet berita Irrawaddy.

Kyaw Myo Win menolak berkomentar saat dihubungi oleh Reuters. Pada Kamis (4/6/2020) dia mengatakan kepada media bahwa Kyaw Win Thant tidak memiliki pengacara dan dia tidak dapat dimintai komentar.

Posting Facebook Kyaw Win Thant merupakan tanggapan atas komentar yang di-posting oleh banyak biksu lain yang mencela proposal pemerintah untuk mengajarkan pendidikan seks di sekolah.

Posting itu telah dihapus dan tidak dapat diverifikasi oleh Reuters.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement