JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretarisnya, Nurhadi. Pengusutan itu ditandai dengan gencarnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Kedua pegawai kantor KJPP Hari Utomo dan Rekan itu yakni, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap dua saksi tersebut. Belakangan, KPK memang kerap memanggil sejumlah saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik. Diduga, KPK sedang menelusuri aset-aset milik Nurhadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca juga: KPK Siap Dalami Pencucian Uang Nurhadi dan Menantunya
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Qur'anul Hidayat)