Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Instruksi Gubernur Anies Selama Masa Transisi, Tidak Pakai Masker Denda Rp250.000

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |13:03 WIB
3 Instruksi Gubernur Anies Selama Masa Transisi, Tidak Pakai Masker Denda Rp250.000
(Foto: iNews TV)
A
A
A

Pertama, Anies mengingatkan seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakannya, maka akan dikenakan sanksi Rp250.000.

Sanksi ini, kata dia, dikenakan dalam masa transisi menuju kehidupan normal nantinya. Untuk itu, warga di DKI Jakarta wajib mengutamakan protokol kesehatan.

"Saya sampaikan prinsip masa transisi ini berlaku untuk seluruh wilayah. Hanya warga yang sehat yang berkegiatan di luar rumah. Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker, bila tidak denda Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker," ujarnya.

Baca juga: PSBB Masa Transisi, Ini Alasan Anies Perpanjang Pembatasan Sosial di Jakarta

Kedua, kegiatan harus disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Artinya, bila ruangan kapasitas 100 orang, maka yang boleh digunakan hanya 50 orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement