JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan memperketat pemberlakuan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta, saat masa PSBB transisi.
“Pergub 41 tentang sanksi tidak kami cabut, akan kami perketat,” kata Riza saat berbincang dengan Ira Koesno dalam acara Prime Show bertajuk ‘Selamat Datang New Normal” di iNews TV, Rabu (4/6/2020).

Ia mencontohkan, pihaknya tak akan segan-segan menutup izin tempat makan yang tak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Bagi rumah makan yang (bandel), kita akan tutup,” ujarnya.
Ia berharap adanya partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam masa PSBB transisi ini agar tujuan menihilkan kasus baru Covid-19 di Ibu Kota bisa tercapai.
Baca Juga : Naik Ojek Online, Penumpang Wajib Bawa Helm Sendiri Mulai 8 Juni 2020
“Kami terus lakukan sosialisasi, ke wali kota, camat, lurah hingga RT/RW. Panduan kami siapkan. Aparat kami siapkan. Kami perlu dukungan ormas. Semua harus bersatu mendukung kebijakan ini,” katanya.
Baca Juga : 66 RW Zona Merah Corona, Wagub DKI : Keluar-Masuk Harus Dapat Izin
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.