Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Parsial, Hotel dan Restoran Boleh Buka

Wisnu Yusep , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |02:34 WIB
Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Parsial, Hotel dan Restoran Boleh Buka
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.(Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI – Karena masih dalam status zona kuning virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, kebijakan PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.

"PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok kita akan menerapkan PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning," kata Eka usai rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6/2020).

Usai Pelaksanaan Sholat Jumat, Masjid Agung Al Barkah Bekasi Disemprot Disinfektan

PSBB parsial di Kabupaten Bekasi, lanjut Eka, akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi, dan kegiatan masyarakat serta permukiman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement