TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan aturan baru terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu diantaranya adalah dengan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk warga non Jabodetabek
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa aturan ini ditujukan bagi pelaku usaha atau warga yang berdomisili diluar Jabodetabek dan Banten. Apabila tidak bisa menunjukkan SIKM, maka tidak diperkenankan memasuki wilayah kabupaten Tangerang.
“Bagi pelaku usaha atau warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan SIKM,” ujar Zaki, Jumat (5/6/2020).
Aturan mengenai SIKM tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masih Ada Pengendara Tak Pakai Masker
“Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sementara itu, untuk warga yang memiliki KTP Jabodetabek atau Banten, serta orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek maka tidak diwajibkan menunjukkan SIKM. Untuk mendapatkan surat tersebut, warga bisa mengakses website covid19.tangerangkab.go.id
Zaki juga menjelaskan bahwa selama PSBB tahap ketiga ini, pihaknya akan tetap melakuka pengawasan ketat terhadap kegiatan pergerakan orang baik yang masuk ataupun keluar wilayah kabupaten Tangerang. Sementara untuk penindakan pelanggaran akan diatur oleh aparatur pemerintah yang berwenang.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa pandemi covid-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Zaki.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.