Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tahun Buron, Perampok Sadis Ditangkap di Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2020 |00:16 WIB
4 Tahun Buron, Perampok Sadis Ditangkap di Bengkulu
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
A
A
A

BENGKULU – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap 1 dari 4 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis 15 September 2016 atau sekira 4 tahun lalu.

Perampok sadis itu berinisial SA (50) warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Saat penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kiri dan kanan tersangka SA. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepahiang berikut barang bukti.

Data terhimpun Okezone, pada Kamis 15 September 2016, sekira pukul 17.31 WIB, tersangka SA bersama 6 rekannya, berinisial KMS, JY, Mu, Ru, Au dan He, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di salah satu pondok kebun di Desa Benuang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.

Ilustrasi. (Shutterstock)

Saat kejadian korban diancam dengan senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam jenis pisau. Kemudian korban diikat dan dipukuli tersangka. Usai melumpuhkan korban tersangka menggasak barang milik korban.

Mulai dari 1 unit handphone (Hp), uang tunai Rp62 juta, 6 karung sahang/lada kering dengan berat sekira 400 kilogram (Kg). Di mana saat mereka beraksi tersangka SA, Ru, He berperan mengawasi dari bawah pondok korban.

Usai beraksi tersangka bersama rekannya meninggalkan pondok korban. Sementara korban ditinggalkan di pondok dengan posisi tangan dan kaki terikat.

Saat ini masih memburu 3 tersangka yang masih DPO, yakni Ru, He dan Au. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan 3 tersangka lainnya, berinisial KMS, Jo, dan Mu.

Baca Juga : Perampok Minimarket di Tamansari Sudah Berulang Kali Beraksi

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, membenarkan penangkapan 1 dari 4 DPO pencurian dengan kekerasan yang diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Sebelumnya, petugas telah mengamankan 3 tersangka lainnya.

Tersangka SA, sampai Sudarno, selalu kabur dari kejaran polisi dan terkenal licin. Di mana SA sudah menjadi DPO 4 tahun terhitung sejak September 2016. Dari tangan tersangka SA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Polisi Buru Komplotan Perampok Minimarket di Bintaro

''Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,'' tutur Sudarno.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement