Baca Juga : Stasiun Bogor Padat, Bima Arya : Efek Perkantoran di Jakarta Mulai Dibuka
"Yang tadinya boleh sekarang boleh, contoh aktivitas ibadah di tempat ibadah. Kedua, misalnya restoran kemarin take away sekarang sudah bisa dine in. Terus mal juga sudah mulai ada yang meminta izin kepada kita. Kalau yang lain yang dikecualikan boleh melakukan kegiatan tanpa izin, terus kita melakukan sidak, pengawasan, mereka tetap mengkuti protokol Covid-19," ucapnya.
Baca Juga : New Normal, Anies Perintahkan Satpol PP Periksa Semua Gedung Perkantoran
(Erha Aprili Ramadhoni)