Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang New Normal, Airin Cek Stasiun dan Pasar di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |13:12 WIB
Jelang <i>New Normal</i>, Airin Cek Stasiun dan Pasar di Tangsel
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengecek pasar dan stasiun jelang new normal, Senin (8/6/2020). (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menuju pemberlakuan new normal atau tatanan kenormalan baru. Hal itu ditandai dengan diberikannya sejumlah pelonggaran aktivitas.

Di antara yang mendapat pelonggaran itu adalah pasar, mal, tempat usaha restoran dan kafe, perkantoran, serta rumah ibadah.

Kondisi demikian disebut sebagai penyesuaian sebelum diakhirinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mendukung pelonggaran itu, kini penyesuaian diterapkan pula pada posko cek poin yang ada. Jika PSBB sebelumnya berada di jalan-jalan utama, kini posko itu digeser ke titik-titik keramaian, seperti mal dan stasiun.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany cek pasar jelang new normal. (Foto : Okezone.com/Hambali)

"Ada aturan yang harus kita tegakkan, mulai dari menjaga kebersihan, disinfektan harus tetap dilakukan, menjaga dan mengingatkan masyarakat untuk mengikuti protokol Covid-19," kata Wali Kota Airin Rachmi Diany saat meninjau Posko Gabungan Covid-19 di Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Senin (8/6/2020).

Menurut Airin, kedisiplinan mematuhi protokol Covid-19 harus terus didorong mengingat tren status orang tanpa gejala (OTG) di Kota Tangsel didominasi kalangan muda. Usia di level itu sangat produktif dan berpotensi memberi penularan lebih masif bagi kelompok rentan.

"Walaupun kita menghadapi gaya hidup baru atau tatanan baru, tetap bahwa disiplin itu menjadi tanggung jawab setiap orang untuk kesehatan sendiri dan orang lain. Apalagi mengingat trennya di Tangsel kan OTG itu banyak yang anak muda. OTG bisa sembuh sendiri, tapi kalau menularkan ke orang lain kan jadi tanggung jawab buat mereka juga," tuturnya.

Airin menjelaskan, pengecekan di stasiun, pasar, dan mal dilakukan untuk mempersiapkan gaya hidup baru dan tatanan baru. Kata dia, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 maka beberapa pelonggaran pun diberikan sehingga perkembangannya harus terus dipantau.

Baca Juga : Stasiun Bogor Padat, Bima Arya : Efek Perkantoran di Jakarta Mulai Dibuka

"Yang tadinya boleh sekarang boleh, contoh aktivitas ibadah di tempat ibadah. Kedua, misalnya restoran kemarin take away sekarang sudah bisa dine in. Terus mal juga sudah mulai ada yang meminta izin kepada kita. Kalau yang lain yang dikecualikan boleh melakukan kegiatan tanpa izin, terus kita melakukan sidak, pengawasan, mereka tetap mengkuti protokol Covid-19," ucapnya.

Baca Juga : New Normal, Anies Perintahkan Satpol PP Periksa Semua Gedung Perkantoran

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement