Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zona Kuning Covid-19, Wali Kota Depok Persilakan ASN Berkantor

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |17:22 WIB
Zona Kuning Covid-19, Wali Kota Depok Persilakan ASN Berkantor
Kota Depok. Foto: Okezone
A
A
A

DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengeluarkan kebijakan baru di tengah pandemi Corona Virus disease (Covid-19). Kebijakan ini berlaku bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Kota Belimbing tersebut.

Kebijakannya yakni memberikan pilihan kepada mereka untuk kembali bekerja di kantor (work from office/WFO) atau tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Diketahui pada saat ini Kota Depok sedang menjalakan masa transisi menuju New Normal atau disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB proporsional). Hal itu dikarenakan wilayahnya masih berada pada level kewaspadaan 3 atau berkatagori zona berwarna kuning persebaran Covid-19.

"Melalui surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/6248/ BKPSDM tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, baik ASN yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau yang bekerja di kantor," kata Idris melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2010).

Dia menjelaskan, peraturan baru ini dibuat berdasarkan pertimbangan matang, yaitu jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, serta kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement