MUARA ENIM - Wiwin Saputra (31) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Tim Bang Laki Satreskrim Polsek Lawang Kidul karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap YN (31) yang tak lain istrinya sendiri.
Tersangka diamankan polisi setelah petugas menerima laporan dari korban pada Kamis (4/6/2020). Menurut pengakuan korban, dirinya sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut. Hal ini yang membuatnya memberanikan diri melaporkan ke polisi.
Korban memaparkan puncak kejadian pada 15 Mei 2020, saat itu ia sedang bekerja di suatu kantor perusahaan swasta di Desa Darmo. Kemudian tersangka datang dengan alasan minta diantar ke terminal.
Lalu korban keluar dari kantornya, setelah berada di luar, ternyata korban malah dipaksa ke semak belukar. Tangan korban sebelah kanan ditarik hingga mengalami luka lecet dan memar.
Bahkan di semak-semak tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami-istri. Namun permintaan itu ditolak korban karena sudah menjalani sidang cerai tiga kali.