MAKASSAR – Upaya pemerintah mengadakan rapid test (tes cepat) massal yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat penolakan dari sejumlah warga di empat kecamatan, yaitu Tallo, Ujung Tanah, Wajo, dan Makassar.
Kali ini, penolakan kembali terjadi tepatnya di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Sebagai bentuk penolakan, warga memalang akses jalan menuju permukiman serta membentangkan spanduk bertuliskan penolakan rapid test.
Bahkan di antara mereka ada yang membekali diri dengan balok kayu untuk menghadang petugas Covid-19 yang akan menggelar rapid test di permukiman mereka.
Akibat penolakan itu, rapid test tidak terlaksana. Spanduk penolakan masih terus dipasang warga. Akses jalan ke permukiman masih diblokir.