MAKASSAR – Upaya pemerintah mengadakan rapid test (tes cepat) massal yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat penolakan dari sejumlah warga di empat kecamatan, yaitu Tallo, Ujung Tanah, Wajo, dan Makassar.
Kali ini, penolakan kembali terjadi tepatnya di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Sebagai bentuk penolakan, warga memalang akses jalan menuju permukiman serta membentangkan spanduk bertuliskan penolakan rapid test.
Bahkan di antara mereka ada yang membekali diri dengan balok kayu untuk menghadang petugas Covid-19 yang akan menggelar rapid test di permukiman mereka.

Akibat penolakan itu, rapid test tidak terlaksana. Spanduk penolakan masih terus dipasang warga. Akses jalan ke permukiman masih diblokir.
Salah satu warga Rajawali, Ate mengatakan, penolakan rapid test oleh merupakan hasil kesepakatan bersama di lingkungan tempat tinggalnya. “Iya semua warga tidak mau,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Warga lainnya, Daeng Kulle menambahkan, menolak rapid test karena menilai kendati tidak sakit, tetap dikatakan corona. Karena itu, warga bersepakat menolak rapid test.
Sebelumnya, penolakan rapid test sudah terjadi di sejumlah kecamatan di Kota Makassar, seperti di Kecamatan Makassar, tepatnya di Jalan Lure.
Baca Juga : Warga Diminta Turunkan Spanduk Penolakan Rapid Test Covid-19
Massa bahkan membawa senjata tajam. Mereka juga memalang jalan menuju permukiman sebagai bentuk penolakan rapid test massal.
Baca Juga : Terkait Corona Jatim, IDI: Kalau yang Sakit Semakin Banyak, Kami Kewalahan
(Erha Aprili Ramadhoni)