JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menanggapi ihwal isu Kongres Luar Biasa (KLB) yang digulirkan oleh sesama Politikus Partai Demokrat, Subur Sembiring. Menurut Jansen, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham untuk DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dipermasalahkan Subur sebenarnya sudah selesai.
Jansen merasa aneh jika hingga saat ini ada kader Partai Demokrat yang mempermasalahkan SK Kemenkumham tersebut hingga ingin menggelar KLB. Apalagi, kata Jansen, pihak yang mempermasalahkan SK itu bukan Ketua DPC atau DPD sebagai pemilik suara mayoritas di Partai.
"Semua DPC dan DPD se-Indonesia ini lagi sibuk dan fokus bantu masyarakat menjalankan program Demokrat Lawan Corona, ini malah mempersoalkan hal yang tidak-tidak. Inilah namanya aya-aya wae," kata Jansen saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (10/6/2020).
Pada kesempatan ini, Jansen mewakili DPP Demokrat juga ingin menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly. Sebab, kepengurusan kepemimpinan AHY periode 2020 - 2025 telah disahkan pada, 18 Mei 2020.
"Pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin pengurus DPP Demokrat periode 2020 s/d 2025 secara resmi sudah disahkan oleh Pak Menkumham Yasonna Laoly dengan SK Nomor M.HH-10.AH.11.01 TAHUN 2020," ujarnya.