TEMANGGUNG – Seorang ayah tega membakar anaknya di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu. Sang ayah kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisa barang bukti yang didapatkan, maka sang ayah yang bernama Aji Firmansyah (37) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan motif dan kronologinya, diketahui pelaku emosi kepada anaknya yang berinisial Alf (12) karena membantah saat dinasehati oleh ibunya.
Hal itu membuat pelaku emosi lalu menyedot bensin dari sepeda motor, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban di dalam rumah. Selanjutnya pelaku menakut-nakuti dengan korek api dan mengancam akan membakar. Namun naas, api malah langsung menyambar tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut korban yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar mengalami luka bakar 90 persen dan meninggal dunia di RSUD Sarjito Yogjakarta.