Baca Juga: Ritual Sesat Sang Ayah yang Menghabisi Nyawa Anaknya
Sementara sang pelaku atau ayah korban juga mengalami luka bakar 25 persen dan hingga kini masih dirawat di RSUD Temanggung.
Tersangka Aji bakal dikenai Pasal 44 Ayat 3 Uu Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Muhammad Ali pada Minggu 7 Juni 2020.
(Abu Sahma Pane)