BANDUNG - Kepala SMKN 1 Garut kedapatan membawa senpi dalam sebuah diskusi soal lahan. Aksinya kemudian viral di media sosial
Polisi pun telah memeriksa Dadang. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dadang, diketahui senjata yang dibawanya, memiliki izin resmi.
"Secara legalitas kepemilikan senjata semuanya legal. Senjata itu berpeluru karet, jenis Barreta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S. Erlangga, Rabu (10/6/2020).
Erlangga mengatakan, dengan kedapatannya Dadang membawa senjata, hal itu tidak melanggar aturan. Pasalnya, senjatanya yang dibawanya memiliki izin resmi dengan kata lain, legal.
"Kalau dia berizin, enggak (menyalahi aturan)," katanya.
Kepada polisi, lanjut Erlangga, mengatakan, Dadang terpaksa membawa senjata miliknya itu, karena merasa terintimidasi, soal penggunaan lahan dengan seorang Kadin di Kabupaten Garut.
"Karena menurutnya dari pihak Kadin, membawa massa dari kelompok ormas, untuk penggunaan lahan yang sebelumnya digunakan olehnya (Dadang). Tapi tidak ada yah menodongkan senjata," kata dia.
Saat ini Dadang masih diperiksa polisi, soal viral videonya yang beredar saat dirinya membawa senjata api. Dadang berstatus sebagai saksi dalam kejadian tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.