Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Garap Anak Nurhadi Terkait Kasus Suap Perkara MA

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2020 |11:52 WIB
KPK Garap Anak Nurhadi Terkait Kasus Suap Perkara MA
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sedianya, Rizqi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dari Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Wiraswasta Hanjaya Adikarjo untuk tersangka yang sama.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement