"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," ujar Idham.
Dalam pengambilan paksa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Idham sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Melalui TR itu, Polri mendorong agar pihak Rumah Sakit rujukan Covid-19 melaksanakan swab test terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.
(Awaludin)