Menurut Yandri, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.
"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri, Selasa 2 Juni 2020.
Yandri mengatakan, keputusan membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.
Yandri mengatakan, Arab Saudi belum memutuskan boleh atau tidaknya jemaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji di negara tersebut. Sebab itu, keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji harus dibahas bersama DPR.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.