Dalam aksi tersebut, kata dia, sindikat yang sudah beraksi di 17 TKP di Pangkalpinang telah menggelapkan 45 mobil rental berbagai jenis yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Dalam beraksi para pelaku ini menggadaikan mobil rental kepada orang lain dengan harga mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta dan telah dilakukan sejak bulan April hingga Mei lalu,” kata Anang, Jumat (12/6/2020).
Para pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung terancam hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)