MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap sepasang muda mudi pengedar, dan pengguna narkoba jenis sabu yakni, Anggi Oktadiyansyah (26), dan Eva Sarianti (23).
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan membenarkan, penangkapan kedua tersangka karena penyalahgunaan narkotika.
“Keduanya ditangkap saat berada di pondok pinggir jalan HTI Desa Muara lawai," kata Suryawan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika, tepatnya di sekitar desa Muara Lawai, kemudian tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah yang mana sempat dibuang oleh tersangka Eva.
Kemudian petugas melakukan introgasi kepada kedua orang tersebut, dan tersangka Anggi mengakui bahwa masih ada lagi narkotika jenis sabu yang ia simpan di rumahnya, dan petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening.
Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti di bawa ke Mapolres Muara Enim guna penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)