Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukam: Korupsi Anggaran Covid-19 Akan Dihukum Mati

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |14:58 WIB
 Menko Polhukam: Korupsi Anggaran Covid-19 Akan Dihukum Mati
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
A
A
A

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan, tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.

“Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," pungkasnya.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement