Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukam: Korupsi Anggaran Covid-19 Akan Dihukum Mati

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |14:58 WIB
 Menko Polhukam: Korupsi Anggaran Covid-19 Akan Dihukum Mati
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
A
A
A

SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan agar pejabat baik itu pusat maupun daerah, tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19. Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran bencana, maka bisa dihukum mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," kata Mahfud saat video conference (vicon) Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020).

 Korupsi

Saat ini, lanjutnya, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement