JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil-genap pada kendaraan roda dua atau roda empat di wilayah Ibu Kota belum akan diberlakukan pada hari ini, Senin (15/6/2020).
"Ganjil-genap belum berlaku," kata Syafrin saat dikonfirmasi Okezone, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihaknya bakal melakukan evaluasi mengenai keadaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Hasil evaluasi akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil-genap ke depan. Untuk pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," kata Syafrin.
Senada dengan Kadsihub, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo memaparkan bila ganjil genap belum berlaku.
Baca Juga : CFD Akan Dibuka Kembali Pekan Depan, Dishub DKI Koordinasi dengan Gugus Tugas
"Belum berlaku," ujar Sambodo.
Baca Juga : Potret Kemacetan Jalur Puncak Bogor di Tengah Pandemi Corona
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.