SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meniadakan sidang pidana maupun perdata hingga 2 pekan mendatang, yakni pada 15-26 Juni 2020. Hal itu menyusul adanya seorang ASN di lingkungan PN Surabaya positif terjangkit virus corona (Covid-19) dan hakim meninggal beberapa waktu lalu.
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya, Joni pada Minggu (14/6/2020), dan berlaku mulai Senin (15/6/2020) atau selama 12 hari.
Peniadaan sidang itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya.
"Selain dinyatakan satu ASN positif Covid-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata Ginting, mengutip Sindonews, Minggu (14/6/2020).
