Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Masih Wajib Lapor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |17:28 WIB
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Masih Wajib Lapor
Ilustrasi M Nazaruddin
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia bakal bebas seutuhnya setelah mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).

Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu mendapat program cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020, dari Direktorat Jenderal Pemaayarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Betul yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalankan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2020).

Rika menambahkan, Nazarudin mendapatkan program CMB hingga 13 Agustus 2020. Selama masa itu, lanjutnya, Nazaruddin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement