Baca Juga : Muhammad Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
Baca Juga : Ini Data Sebaran 40.400 Pasien Positif Corona di 34 Provinsi
"Dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," kata Rika.
"Kalau sampai melakukan tindak pidana, CMB dihapuskan, kembali ke dalam lapas, menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)