Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Masih Wajib Lapor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |17:28 WIB
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Masih Wajib Lapor
Ilustrasi M Nazaruddin
A
A
A

Baca Juga : Muhammad Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

Baca Juga : Ini Data Sebaran 40.400 Pasien Positif Corona di 34 Provinsi

"Dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," kata Rika.

"Kalau sampai melakukan tindak pidana, CMB dihapuskan, kembali ke dalam lapas, menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement