Baca Juga : Sempat Menolak, Pedagang Pasar Cileungsi Jalani Tes Covid-19
Atas perbuatannya, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Kita juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.