"Pesta Miras yang dilakukan sekelompok remaja ini, bisa mengganggu lingkungan sekitar dan bisa bikin keributan," sambungnya.
Hal itu diketahui disaat petugas melintas di rumah tersebut, mereka berinisial MP (18), MA (17), LAZ (17), VS (18), AD (18), RSM (18), dan YJ (17).
Kemudian ketujuh remaja tanggung ini, dibawa ke kantor Ditsamapta, untuk dilakukan pembinaan dan dimintai keterangan.
"Saat ini ketujuh remaja dan barang bukti berupa botol miras kita amankan ke kantor untuk dimintai keterangan, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.
(Awaludin)