MADIUN - Proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu Rp3 miliar berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Dugaan perbuatan melawan hukum dapat dilihat dari ketidak patuhan sejumlah pihak dalam melaksanakan sebuah pekerjaan yang diatur dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Merdeka Madiun Mudji Raharjo melalui sambungan telepon Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 64 Tahun 2019 jelas menyatakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, dalam Pengadaan Barang dan Jasa aturan yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menjadikan Putusan MA itu sebagai acuan.
"Kalau Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan, menurut azas hukum, azas lho ya, itu adalah hukum yang terbaru. Jadi, harusnya putusan Mahkamah Agung itu yang dipakai pegangan Pemerintah Daerah, bukan Permen. Itu kalau ada warga yang usil bisa masuk (lapor) dugaan tindak pidana korupsi, di kepolisian atau kejaksaan, bahaya itu. Meski sebenarnya tanpa laporan pun, kepolisian atau Kejaksaan bisa masuk," katanya.