Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proyek SDN O2 Mojorejo Rp3 Miliar Berpotensi Masuk Pidana Korupsi

Arif Wahyu Efendi , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |11:17 WIB
Proyek SDN O2 Mojorejo Rp3 Miliar Berpotensi Masuk Pidana Korupsi
SDN 02 Mojorejo (Foto: Arif Wahyu Efendi)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, melalui laman LPSE Pemkot Madiun, Proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu 3 miliar rupiah, dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sekitar Rp2,9 miliar, dalam proses tendernya di menangkan oleh CV. Cipta Niaga Abadi sesuai dengan yang tertera dikontrak Rp2.655.730.677,60 yang penandatanganan pemenang kontraknya berlangsung 9 Maret 2020 lalu.

Belakangan proses tersebut mendapat sorotan karena aturan yang digunakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun saat proses lelang berdasarkan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Padahal, putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 menyatakan Permen PUPR tersebut khususnya Pasal 21 Ayat (3) huruf a, b, dan c tidak sah.

Padahal, di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 65 Ayat (4) jelas menyebutkan nilai paket pengadaan barang, jasa konstruksi dan oleh usaha kecil paling besar adalah Rp2,5 miliar. CV. Cipta Niaga Abadi selaku pemenang tender proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu 3 miliar rupiah, ternyata Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang di milikinya berkualifikasi kecil. Hal itu sesuai dengan yang tertera di laman lpjk.net dan juga pengakuan karyawannya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement