Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Anggap Perkaranya Tidak Sah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |19:10 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Anggap Perkaranya Tidak Sah
Sidang terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono (foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Agenda persidangan yakni, replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

Dalam repliknya, Jaksa menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa juga meminta agar hakim menolak nota keberatan para terdakwa tersebut.

Terdakwa Joko Hartono Tirto melalui salah satu penasihat hukumnya, Kresna Hutauruk mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya tidak berwewenang melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi karena perkara a quo bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penanganan perkara Asuransi Jiwasraya ini syarat penyimpangan. Bahkan, pelanggaran hukum yang dialami terdakwa terjadi sejak penyelidikan perkara ini.

Salah satu bentuk penyimpangan, kata Kresna, penyidikan perkara ini didasarkan pada Hasil Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement