Padahal, sambungnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kejaksaan Agung tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Fakta tersebut menunjukkan telah terjadi salah kaprah sejak awal penanganan perkara tersebut.
"Bila dikaitkan dengan prinsip fruit of poisonous tree tindakan kejaksaan tidak sah karena sejak semula diawali oleh perbuatan yang melawan hukum," kata Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga : Resmikan Integrasi 4 Stasiun, Gubernur Anies Ingin Tambah 5 Lagi
Ketimpangan lainnya, ujar Kresna Hutauruk , surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat menguraikan adanya perbuatan terdakwa memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Dengan demikian, ditekankan dia, JPU mengakui tidak adanya keuntungan dan perbuatan memperkaya diri sendiri pada diri terdakwa.