Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Anggap Perkaranya Tidak Sah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |19:10 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Anggap Perkaranya Tidak Sah
Sidang terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono (foto : Istimewa)
A
A
A

"Karena tidak ada uraian perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan maka kepada Terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Karena itu, Kresna meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan. Apalagi, katanya, surat dakwaan itu tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang berkaitan dengan unsur pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Demikian juga, surat dakwaan tidak jelas menguraikan peran terdakwa dalam mengatur dan mengendalikan 13 (tiga belas) manajer investasi (MI)”, ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement