Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol.
Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, Russ melakukan penipuan investor sekira 722 juta dolar Amerika atau sekira Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi
"Di dalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.
(Awaludin)