Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Warga Negara Amerika Serikat yang merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), pada Senin, 15 Juni 2020.
Ia ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan Russ Medlin terhadap anak di bawah umur terungkap setelah adanya pengakuan dari sejumlah korban.
Ada tiga wanita di bawah umur yang menjadi korban pencabulan Russ Medlin. Ketiganya sempat disewa oleh Russ Medlin untuk memuaskan nafsu birahinya.