Kedua anak disabilitas tersebut berumur 10 tahun dan 12 tahun, keduanya dilepas orangtuanya. Berbagai cara tetangga untuk memberi pelajaran kepada kedua orang tuanya belum berhasil baik.
KPAI berharap, dua anak disabilitas bisa memperoleh hak pendidikannya, seiring akan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) online di DKI Jakarta. Sehingga anak tersebut bisa merasakan dan mendapatkan tumbuh kembangnya berjalan secara optimal sesuai usianya.
Mendengar anak pernah ditolak daftar pada tahun 2018, padahal sekolah tersebut seharusnya bisa menerima peserta didik disabilitas, KPAI sangat menyayangkan. Padahal, regulasi sudah sangat kuat dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bicara soal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan para disabilitas.
“Oleh sebab itu, negara tidak boleh abai dan melakukan diskriminasi kepada kedua anak-anak tersebut,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.