Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Anti OTT Asing dan Lokal, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kepentingan Nasional

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2020 |20:36 WIB
Tidak Anti OTT Asing dan Lokal, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kepentingan Nasional
foto: Okezone
A
A
A

Menurut Nasef, ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa OTT masuk dalam definisi sebagaimana disebutkan dalam UU Penyiaran pasal 1 angka 2, namun tak sedikit kalangan yang menyanggahnya. "Publik juga terbelah,"sambung Nasef.

Nasef mamaparkan pihaknya juga menginginkan kesetaraan bagi seluruh penyelenggara penyiaran. Apalagi, baik lembaga penyiaran digital maupun konvensional sama-sama melakukan aktivitas yang sama, yaitu memproduksi konten siaran.

"Tapi, yang satu tunduk kepada UU Penyiaran, sementara yang digital tidak. Kita ingin yang digital juga tunduk pada UU Penyiaran, sehingga tercipta apa yang disebut level playing field," kata Nasef.

Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik, belum lama ini.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement