Selain itu, Ari mengatakan, masih ada ego sektoral antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Ari menyarankan pemerintah daerah mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk menyadarkan masyarakat agar disiplin dan peduli terhadap protokol kesehatan.
"Libatkan tokoh masyarakat untuk bicara, kalau tidak ya kasus akan meledak terus di Jawa Timur. Saya sebagai dokter juga tidak tahu bagaimana karakteristik masyarakat disana, yang tahu ya orang situ sendiri. Sebenarnya siapa pun yang turun gunung kalau di bawahnya tidak beres, ya tidak bisa lah," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mempunyai kewenangan untuk mengusulkan diterapkannya PSBB. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB yang diteken Menteri Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020.
Bunyi Pasal 5 PMK 9/2020 menyebutkan bahwa selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(Awaludin)