Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Temukan 40 Pohon Ganja di Perkebunan Warga, Pelaku Masih Diburu

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |18:51 WIB
Polisi Temukan 40 Pohon Ganja di Perkebunan Warga, Pelaku Masih Diburu
Polisi temukan 40 pohon ganja di perkebunan warga (Foto : Okezone.com/Rus Akbar)
A
A
A

Baca Juga : Menata Peradaban Baru, seperti Mendarat di Pulau Tidak Dikenal

Polisi sudah mengetahui siapa pemilik ganja tersebut dan saat ini masih pencarian. “Kita sudah mendapatkan indentitas pelaku yang menanam ganja tersebut dan sekarang kita masih melakukan pengejaran,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement