JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan hubungan spesial antara Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Kardi. Saat ini, KPK sedang menelisik adanya dugaan pertemuan antara Tin Zuraida dengan Kardi.
Pertemuan antara keduanya ditelisik penyidik lewat seorang saksi yang merupakan karyawan swasta, Sudirmanto. Sudirmanto digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Nurhadi (NHD), pada Selasa, 23 Juni 2020, kemarin.
"Sudirmanto (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida (istri tersangka NHD)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/6/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar. Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan. Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya. Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi sempat diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagi saksi pada Rabu, 10 Juni 2020. Saat itu, KPK menelisik Kardi ihwal dugaan aset milik Tin Zuraida yang berada dalam kekuasaan Kardi.
"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu, 10 Juni 2020.
Belakangan, KPK memang sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah. Salah satu aliran uangnya itu diduga mengalir ke istrinya, Tun Zuraida.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.