Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Aset Nurhadi dan Istrinya Guna Pengembangan Dugaan Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |09:51 WIB
KPK Selisik Aset Nurhadi dan Istrinya Guna Pengembangan Dugaan Pencucian Uang
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sedang fokus menelisik sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Harta Nurhadi dan istrinya ditelisik lewat sejumlah saksi.

"Saat ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang di miliki oleh tersangka NHD maupun saksi TZ selaku istri NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Sejumlah aset milik Nurhadi dan istrinya yang ditelisik KPK, diduga berasal dari suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ali mengakui bahwa KPK sedang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," jelasnya.

Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menetapkan Nurhadi dengan pasal TPPU. Hal itu bakal dilakukan setelah KPK mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait TPPU Nurhadi Cs.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement