Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

New Normal, Pemkot Bekasi "Pelototi" Rumah Makan Tak Lakukan Protokol Kesehatan

Wisnu Yusep , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |14:32 WIB
<i>New Normal</i>, Pemkot Bekasi
Foto: Ist
A
A
A

BEKASI - Pada 26 Mei 2020 kemarin, Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan seluruh aktivitas di mal, restoran dan tempat ibadah serta tempat hiburan kembali dibuka. Pembukaan itu dilakukan secara bertahap di ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi new normal.

Pelonggaran yang dilakukan Kota Bekasi adalah tidak ada lagi pembatasan aktivitas ke luar rumah, restoran, mal, perkantoran dan tempat ibadah. Meski begitu, pelonggaran itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak dan warga wajib menggunakan masker saat beraktivita ke luar rumah.

Dalam mengawasi adanya pelonggaran itu, Pemerintah Kota Bekasi tidak sendiri. Mereka akan mengerahkan tingkat rukun tetangga (RT) rukun warga (RW) agar siaga untuk mengawasi warganya menerapkan protokol pencegahan virus corona atau Covid-19.

"Kami tidak hanya sendiri, kami ada RW siaga Covid-19. Kita berdayakan mereka untuk mengingatkan ke warga, rumah makan lesehan dan rumah makan yang masih kedapatan melanggar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedi Hafni kepada wartawan, Kamis (25/6/202).

Terlebih Tedi mengakui, dirinya masih mendapatkan sejumlah restoran atau tempat makan yang buka di Kota Bekasi yang melanggar aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement