Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Tawarkan Layanan "Plus-Plus" di Medsos, Seorang Mahasiswa Terjaring Tim Cyber

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |14:29 WIB
Nekat Tawarkan Layanan
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

BENGKULU – Pria berinisial MH berstatus mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu, diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Pria 23 tahun itu diamankan lantaran diduga telah mengunggah konten asusila ke media sosial (medsos) sembari menawarkan wanita untuk layanan "plus-plus".

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto mengatakan, MH diamankan setelah postingan tidak senonohnya menyebar di medsos dan diketahui tim Patroli Cyber.

''Modusnya menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya (MH),'' kata Dedy, dalam keterangan yang diterima okezone, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Suami Bunuh Istri karena Bekerja di Salon Plus-Plus 

Dari keterangan tersangka, kata Dedy, oknum mahasiswa tersebut melakukan tindakan itu lantaran kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhinya. Namun tersangka belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya sebagai perantaran layanan wanita plus-plus.

Dedy juga mengatakan pelaku akan dijerat dengan undang-undang pornografi dan ITE. ''Tersangka dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE,'' pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement